TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif 14 ruas tol mulai Jumat (7/10/2011) besok. Mau tahu apa yang menjadi alasan pemerintah menaikkan tarif tol di 14 ruas?
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto mengaku kenaikkan tarif tol di14 ruas tidak dapat tunda-tunda lagi. Karena kontrak kerja antara Pemerintah dengan Pemiliki tol sudah menyepakati rentang waktu kenaikkan tarif.
“Ya itu kontrak. Jadi saya ngikuti saja. Apa yang tertulis dalam kontrak, dimana pemerintah tanda tangan, pemilik tol tanda tangan, dan itu harus kita sepakati bersama,” ungkap Djoko, saat ditemui di Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Lebih lanjut saat ditanya banyak pengelolaaan jalan tol yang sudah untug, kenapa dinaikin lagi? “Ya itu kontrak. Dan untungnya ngak banyak dan pas-pasan juga.itu,” demikian Djoko menjawab.
Dia menegaskan pula bahwa dampak kenaikan tarif tol terhadap ongkos transportasi barang dan jasa sangat sedikit. Karena itu, pemerintah tak akan memberikan kompensasi apa pun kepada pengusaha. “Ngak ada. Dampaknya sangat kecil, ngak ada dampak apa-apa. Normal,” ucapnya.
Sebelumnya, Djoko Kirmanto di Jakarta, Selasa (4/10/2011) memprediksi, berdasarkan hasil penelitian Pusat Litbang Teknologi Prasarana Jalan, bahwa kenaikan yang berkisar antara 5,9 sampai 25 persen tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional.
Dalam data tersebut disebutkan penyesuaian tarif tol sebesar 20 persen akan mempengaruhi biaya transportasi sebesar 0,5 persen. Terhadap ongkos angkutan sebesar 0,3 persen dan perkiraan kenaikan harga barang adalah sebesar 0,01 persen. "Jadi, pengaruhnya sangat kecil sekali," katanya menegaskan.
adapun 14 ruas tol yang mengalami kenaikan adalah ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, yang dikelola PT Jasa Marga, tarif terjauh Rp 6.500 atau Rp 134,7 per km, menjadi Rp 7.000 atau Rp 148,3 per km sehingga persentase kenaikannya 7,7 persen.
Ruas Jakarta-Tangerang naik 12,5 persen dari Rp 146,1 per kam menjadi Rp 161,1 per km sehingga tarif terjauh yang semula Rp 4.000 menjadi Rp 4.500. Ruas tol dalam kota sejauh 50,60 km naik 7,7 persen dari Rp 498,4 per km menjadi Rp 550,2 per km sehingga dari tarif terjauh Rp 6.500 menjadi Rp 7.000.
Sedangkan dua ruas tol yang tidak naik karena pengaruh kebijakan pembulatan ke bawah adalah ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Ujung Pandang Tahap I dan II. Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/KPTS/M/2011 tanggal 27 September 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar