Akankah hal ini terjadi pula pada Adira asuransi kendaraan terbaik Indonesia, ataukah hanya pada perusahaan - perusahaan asuransi yang notabene ecek - ecek saja.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Malang benar nasib para korban truk terbalik dalam kecelakaan yang terjadi di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK) Jumat (23/9) malam. Para korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka sama sekali tidak mendapat asuransi kecelakaan.
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Bambang Nindyorat, Senin (26/9) menegaskan, tidak bisa memberikan klaim asuransi kecelakaan, karena musibah itu adalah kecelakaan tunggal.
Selain itu armada yang mengangkut mereka bukanlah angkutan resmi penumpang tetapi truk yang seharusnya bukan untuk mengangkut penumpang.
Korban juga tewas bersamaan dengan truk yang terbalik bukan karena ditabrak oleh armada lainnya.
Karena masuk katagori kecelakaan tunggal yang sesuai aturan Jasa Raharja memang tidak bisa diberikan santunan asuransi baik untuk korban yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
"Kami hanya memberikan asuransi kepada orang yang menurut undang-undang memang bisa diberikan asuransi bagi yang tidak sesuai dengan petunjuk dan aturan undang-undang tidak bisa diberikan," katanya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar