Jumat, 16 Desember 2011

Optical Virtual Office

sewa ruang kantor Jakarta Murah,

tidak hanya mengkritik besarnya biaya pembangunan satu unit gedung baru DPD, Ketua DPR RI Marzuki Alie juga mempertanyakan keberadaan anggota DPD di Jakarta. Keberadaan anggota DPD yang berkantor di Jakarta diingatkan Marzuki telah melanggar undang-undang.

Dijelaskan Marzuki, dalam Pasal 227 Ayat 4, UU 27/2009 tentang DPR, DPD, dan DPRD disebutkan, "Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibu Kota Provinsi daerah pemilihannya," ucap Marzuki membacakan bunyi pasalnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/6).

Sementara, selama ini, lanjutnya, seluruh anggota DPD berkantor lima hari kerja penuh di Jakarta dan hanya menengok daerah pemilihannya di akhir pekan. "Lalu siapa yang akan menunggui gedung barunya? Kalau tidak dibangun, kita bisa menghemat anggaran Rp 800 miliar."

Jika sesuai rencana yang disusun DPD, gedung baru DPD senilai Rp 8 miliar itu akan diisi sekitar 60 pegawai. Dengan masih berkantornya anggota DPD di Jakarta, Marzuki mempertanyakan pekerjaan yang akan dilakukan 60 pegawai DPD di daerah, karena berarti akan ada 1.900 pegawai baru yang akan dipekerjakan di 33 provinsi.

Info:
Pemanfaatan Virtual Office untuk Bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar